KETAPANG, Kabardaerah.com – Menyoal telah di bangunnya Steger nelayan di lokasi tepatnya depan Stasiun Pengisian Disel Nelayan (SPDN) di RT.31, Jalan Tegas, Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang. Yang kini telah rampung 100 %, menjadi pertanyaan besar bagi Syaparuddin.SE, selaku lurah setempat. Pasalnya meski telah usai pembangunannya dengan menggunakan anggaran dari Pemerintah melalui APBD tahun 2017, tanah beserta bangunan Steger sampai saat ini belum ada surat hibah penyerahan kepihaknya.
“Harusnya bisa di bangunnya Steger itu setelah ada surat hibahnya. Namun sampai saat sekarang kita juga tidak pernah menerima surat hibah maupun penyerahan bangunan itu dari pihak pelaksana”, ujar, Syaparuddin, diruang kerjanya, Kamis, (2/11).
Dirinya mengaku, memang sebelumnya ada perjanjian antara pihak Ketua RT.31 Mustapa dengan pihak pengurus bangunan akan membuat surat hibah.
“Dulunya mereka memang mau mengurus untuk hibahnya, sehingga Ketua RT nya mau melapas untuk bisa dibangun. Tapi kenyataannya sampai sekarang tidak juga ada diurus,” kesalnya.
Menurutnya, semestinya yang paling bertanggung jawab atas pengajuan hibah itu Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Ketapang.
“Kalau kontraktorkan hanya membangun, bukan hak dia. Karena yang meletakan untuk di bangunnya pembangunan itu dari Dinas Perikanan, semestinya mereka yang harus mengurus”, ungkapnya.
Ia menjelaskan, selama belum ada serah terima untuk di hibahkan, lantaran bangunan itu dibangun pada pinggiran bantaran sungai yang masih bersetatus tanah milik perorangan ditakutkan salah dalam memfungsikan nya.
“Apalagi bagunan itu dekat dengan SPDN. Kita tidak keberatan, cuma hanya menjalankan struktur dari ke Pemerintahan”, himbaunya.
Discussion about this post