Ketapang, kabardaerah.com – Setelah melalui pro dan kontra selama ini untuk melakukan upaya penggusuran terhadap pasar H. Bujang Hamdi di Jalan KH. Masyur, di Kecamatan Delta Pawan, Ketapang yang dianggap oleh Pemerintah daerah selama ini sebagai pasar illegal, akhirnya berhasil digusur, Sabtu, (21/10/2017) pagi.
Upaya penggusuran itu awalnya mendapat perlawanan dari para pedagang dengan cara aksi saling dorong serta pelemparan batu dan kayu kepada sejumlah 500 orang aparat gabungan dari Satpol PP Ketapang, TNI dan Polri. Agar lapak dagangan mereka jangan sampai di ratakan dengan exavator.
Beruntung saat anarkis massa dari pedagang terjadi tidak menimbulkan korban jiwa. Kondisi menjadi kondusif setelah satu jam lamanya. Saat Kapolres Ketapang, AKBP.Sunaryo tiba dilokasi untuk mengarahkan petugas gabungan untuk menembakan gas air mata dan memukul mundur para pedagang.
Setelah dirasakan keadaan kondusif exavator untuk mengeksekusi perobohan pasar dimasukan kelokasi.
Usai memimpin operasi kepala Sat.Pol.PP Ketapang Edy Junaidi mengatakan, jika eksekusi yang dilakukan pihaknya bukan tanpa dasar, melainkan sudah melalui berbagai mekanisme dan tahapan sesuai peraturan.
Terkait sempat terjadinya insiden perlawan, oleh pedagang dengan pelemparan batu dan pembakaran lapak ,diakuinya setiap penertiban yang namanya bentrokan tak bisa dihindarkan karena merupakan resiko dalam bertugas.
” Bahkan kaki saya dan beberapa anggota saya juga terkena lemparan batu “, katanya.
Ia menjelaskan, para pedagang jika mau pindah tidak hanya harus berpatokan ke Pasar Rangge Sentap. Tetapi bisa ke pasar-pasar legal lain di Ketapang.
“Mengenai pasar illegal lainnya yang ada di Ketapang ini, dalam waktu dekat akan kita tertibkan juga “, tegas Edy Junaidi.
Discussion about this post