Ketapang, Kabardaerah.com – Guna agar terhindar dari sanksi administrasi yang tertuang dalam Peraturan daerah (Perda) No.9 tahun 2015 tentang administrasi Kependudukan. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Ketapang mengingatkan masyarakat agar dalam mengurus dokumen kependudukan supaya tepat waktu.
“Seperti saat ini saja untuk pengurusan Akta kelahiran sudah kita gratiskan dari mulai umur 0 sampai 18 tahun. Maka dari itu masyarakat segeralah mengurus salah satu dokumen penting ini”, pinta, Uti Aliansyah Sekertaris Disdukcapil Ketapang, di ruang kerjanya, Jum’at, (20/10).
Menurutnya, jika sudah diatas 18 tahun untuk pembuatan Akta Kelahiran itu maka pihaknya akan mengenakan sanksi keterlambatan sebesar Rp.50 ribu untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Rp.300 ribu untuk orang Asing, sesuai dengan ketentuan Perda.
Lebih lanjut ia mengatakan, dalam Perda No.9 tahun 2015 tersebut juga mengatur tentang sanksi administrasi keterlambatan pelaporan peristiwa penting lainnya, seperti Perubahan KK, laporan pindahan datang warga , pembatalan perkawinan, pencatatan pengakuan anak, pengesahan anak, dan lainnya dengan besaran harga sanksi yang berpariasi.
Uti Aliasyah mengakui, jika selama ini terhadap sanksi – sanksi yang telah diterapkan pihaknya berdasarkan Perda, hasilnya malah mencapai target yang ditentukan. “Itu hasilnya berkisar Rp. 400 juta lebih dan telah kita setorkan ke kas daerah”, ujarnya.
Selanjutnya, ia menghimbau kepada masyarakat yang hendak mengurus dokumen kependudukan, agar tidak melalui perantara maupun calo. Sebab menurutnya akan merugikan masyarakat itu sendiri.
“Kalau melalui perantara maupun calo itukan kemungkinan yang seharusnya di urus gratis menjadi berbayar, mahal lagi”, tegasnya.
“Kalau ada waktu lebih baik datang sajalah sendiri lansung kekantor kita, hitung – hitung ber silahturahmilah dengan pegawai – pegawai kita”, timpalnya.
Lebih jauh, ia menegaskan terhadap dokumen – dokumen kependudukan agar jangan coba – coba di palsukan oleh pihak luar maupun orang dalam di Dukcapil sendiri. Sebab sanksi pidananya sesuai Perda dapat di jerat dengan Penjara selama 6 tahun dan membayar denda sebayak Rp 1 Milyar.
“Kalau dokumen itu palsu tentunya tidak terdata di data Best kita. Dan jika terbukti ada yang berani – berani memalsukan dokumen kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK), Akta nikah dan lain sebaginya, akan kita proses sesuai Perda yang berlaku”, ancamnya.
Discussion about this post