Sintang, Kabardaerah.com – Jajaran Sat Res Narkoba Polres Sintang berhasil mengamankan seorang pria berinisial LS (34) karena diduga sebagai pemilik barang haram diduga narkoba jenis sabu, dari hasil penggeledahan di kediaman LS, Selasa, (17/10).
Menurut Kasat Narkoba, Polres Sintang Iptu Aris Setiawan, SH, menjelaskan kepada wartawan, Sebelum penagkapan LS, Polisi memang sudah mendapatkan infomasi terkait kepemilikan yang di duga narkoba jenis sabu tersebut. Dan dari informasi itu polisi lansung melakukan pengembangan kelapangan tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama di Jalan Adi Sucipto depan Pasar Inpres Sintang.
“Dalam aksi penyergapan tersebut Polisi tidak menemukan apa-apa dari tubuh LS tanggal,17/10 pukul 19:45 WIB”, terang, Iptu Aris Setiawan, SH.
Tapi menurutnya, Polisi tidak percaya begitu saja di TKP pertama. Polisi melakukan pengembangan lagi ke TKP kedua di kediaman LS Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Tanjung Puri, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang.
“Dalam penggeledahan tersebut juga ada di saksi Ketua RT 01 juga. Alhasil pada saat malakukan penggeledahan di kediaman LS ditemukan 1 (satu) klip plastik transparan berisi kristal putih diduga sabu di atas meja kecil dikamar tersangka”, ujar, Kasat Narkoba.
Lalu kemudian menurutnya, anggota menemukan kotak plastik hitam yang berisi 3 (tiga) klip plastik transparan berisi kristal putih diduga shabu yang disimpan didalam karpet merah diatas kursi sofa didepan kamar tersangka.
Selain itu ditambahkan Kasat Narkoba, bahwa anggotanya juga menemukan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merk CHQ Pocket Scale, 2 (dua) buah botol kaca (bong), 1 (satu) bungkus plastik klip transparan, 2 (dua) buah korek api gas.
Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya, pelaku yang juga merupakan mantan narapidana narkoba yang baru keluar pada tahun 2015 yang lalu, kini telah diamankan di Mapolres Sintang.
“Jadi pelaku dan barang buktinya, guna untuk proses lebih lanjut telah kita amankan di Polres”, kata, Kasat Narkoba.
Discussion about this post