KETAPANG – Meski sudah ada Perintah surat Keputusan untuk penutupan kanal sepanjang 8,1 Km yang dikeluarkan oleh pihak Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK), terhadap perusahaan PT. Mohairson Pawan Khatulistiwa (MPK) yang berlokasi Desa Sai. Awan Kiri, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, lantaran tidak ada upaya melakukan perlindungan terhadap lahan gambut. Hingga kini perusahaan itu sengaja mengabaikan perintah itu. Bahkan di lokasi perusahaan masih bebas melenggang segala aktivitas.
Padahal dalam surat keputusan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor. SK 2341/ Menlhk – PHLHK/ PPSA/ GKM. 0/4/2017. Yang telah ditetapkan di Jakarta, tanggal, 21 April 2017 Itu sudah di jelas menyatakan penerapan sanksi administratif paksaan terhadap PT.MPK. Dengan memerintahkan agar PT.MPK seperti diantaranya dengan bunyi untuk menghentikan operasional seluruh kegiatan pada lokasi kegiatan lahan gambut sesuai dengan perundang – undangan yang berlaku sejak 1 hari Kalender, dan Melakukan penutupan/penimbunan Kanal yang telah dibuka di lahan gambut, paling lama 20 hari kalender.
Sementara itu menyikapi persoalan tersebut, Abram, SH, MH satu di antara warga lokal sangat mengesalkan atas tindakan dari MPK sendiri yang sampai saat ini tidak mengindahkan Keputusan dari KemenLHK.
“Jangankan mengindahkan, untuk saat ini saja dari warga lainnya yang saya dengar perusahaan itu, melalui PT.BSM malah beraktifitas bercocok tanam kayu Jati Kebun (Jabun) sebanyak ribuan batang”, ujar, Abram, Sabtu, (7/10/2017).
Lebih lanjut dirinya mengatakan, terhadap penanaman Jabon oleh PT. BSM dilokasi PT. MPK diduga telah mencuri star sebelum adanya petunjuk dan rekomendasi dari KemenLHK.
“Dalam persoalan ini, sebenarnya kita mempertanyakan kepada Pemkab Ketapang, ada apa? sampai saat ini tidak ada upaya untuk mendorong sanksi tegas yang telah di perintahkan KemenLHK terhadap perusahaan PT. MPK ini”, tegasnya.
Dia berharap kepada Bupati Ketapang, Martin Rantan, SH bisa mengambil sikap tegas. Apalagi menurutnya surat dari keputusan KemenLHK sudah jelas – jelas mengatakan perusahaan itu telah melanggar peraturan UU. “Saya kira Bupati kita pun tahu dan sudah ada mengantongi tembusan surat itu, tolong bersikap tegas dengan perusahaan tersebut karena persoalan ini sudah menjadi hiruk pikuk antara warga dengan perusahaan”, tandas, Abram.
Sementara itu, Mr. Hans selaku Direktur perusahaan ketika dihubungi,kabardaerahkalbar, untuk dimintai tanggapan tentang persoalan adanya keputusan dari KemenLHK terhadap perusahaannya terkesan menutup diri dan menghindar dari pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan kepadanya.
“Saya tidak tahu, ok nanti saya hubungi lagi ya”, katanya di akhir telpon genggamnya.
Namun sampai berita ini di tayangkan, Mr.Hans sendiri tidak ada menghubungi kembali untuk memberi tanggapan resmi. (AgsH).
Discussion about this post