• BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
  • TENTANG KAMI
Kabar Daerah Kalbar
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PARIWISATA
  • SENI & BUDAYA
  • DAERAH
    • Kab. Bengkayang
      • Kab. Kapuas Hulu
    • Kab. Kayong Utara
      • Kab. Ketapang
    • Kab. Kubu Raya
      • Kab. Landak‎
    • Kab. Melawi
      • Kab. Mempawah
    • Kab. Sambas
      • Kab. Sanggau
    • Kab. Sekadau
      • Kab. Sintang
    • Kota Pontianak
      • Kota Singkawang
  • POLITIK
  • PARIWARA
  • PERISTIWA
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PARIWISATA
  • SENI & BUDAYA
  • DAERAH
    • Kab. Bengkayang
      • Kab. Kapuas Hulu
    • Kab. Kayong Utara
      • Kab. Ketapang
    • Kab. Kubu Raya
      • Kab. Landak‎
    • Kab. Melawi
      • Kab. Mempawah
    • Kab. Sambas
      • Kab. Sanggau
    • Kab. Sekadau
      • Kab. Sintang
    • Kota Pontianak
      • Kota Singkawang
  • POLITIK
  • PARIWARA
  • PERISTIWA
No Result
View All Result
Kabar Daerah Kalbar
No Result
View All Result
HOME JAKARTA BABEL JABAR BANTEN JATENG RIAU SULUT ACEH SUMUT KEPRI SULBAR SULTENG SULTRA GORONTALO SULSEL MALUKU MALUT PAPUA BARAT KALTARA KALSEL KALTIM PAPUA SUMBAR JAMBI SUMSEL BENGKULU LAMPUNG JOGJA JATIM NTB NTT BALI KALBAR KALTENG

Abaikan !!! Keputusan KemenLHK, Persoalan PT. MPK Jadi Hiruk Pikuk Antar Perusahaan dan Warga‎

8 Oktober 2017
in HEADLINE, Kab. Ketapang, TERBARU
Abaikan !!! Keputusan KemenLHK, Persoalan PT. MPK Jadi Hiruk Pikuk Antar Perusahaan dan Warga‎

ArtikelLainnya

Kodim 1203/ktp Salurkan BLT Migor ke Pedagang Kaki Lima dan Warung Kecil

Ketapang Kembali Raih Opini WTP ke-8 kalinya

Pemkab Ketapang Bakal Bangun Tugu Ikon Kota Ketapang

Kanalisasi sepanjang 8,1 Km di lokasi PT.MPK yang sampai saat ini tidak ada upaya penutupan. (Inzet) Abram, SH, MH salah satu warga lokal Desa Sai Awan Kiri, Kec. Muara Pawan, Ketapang.
KETAPANG – Meski sudah ada Perintah surat Keputusan untuk penutupan kanal sepanjang 8,1 Km yang dikeluarkan oleh pihak Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK), terhadap perusahaan PT. Mohairson Pawan Khatulistiwa (MPK) yang berlokasi Desa Sai. Awan Kiri, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, lantaran tidak ada upaya melakukan perlindungan terhadap lahan gambut. Hingga kini perusahaan itu sengaja mengabaikan perintah itu. Bahkan di lokasi perusahaan masih bebas melenggang segala aktivitas.
‎
Padahal dalam surat keputusan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan‎ nomor. SK 2341/ Menlhk – PHLHK/ PPSA/ GKM. 0/4/2017. Yang telah ditetapkan di Jakarta, tanggal, 21 April 2017 Itu sudah di jelas menyatakan penerapan sanksi‎ administratif paksaan terhadap PT.MPK. Dengan memerintahkan agar PT.MPK seperti diantaranya dengan bunyi untuk ‎menghentikan operasional seluruh kegiatan pada lokasi kegiatan lahan gambut sesuai dengan perundang – undangan yang berlaku sejak 1 hari Kalender, dan Melakukan penutupan/penimbunan Kanal yang telah dibuka ‎di lahan gambut, paling lama 20 hari kalender.
 
Sementara itu menyikapi persoalan tersebut, Abram, SH, MH satu di antara warga lokal ‎sangat mengesalkan atas tindakan dari MPK sendiri yang sampai saat ini tidak mengindahkan ‎Keputusan dari KemenLHK‎.‎
 
“Jangankan mengindahkan, untuk saat ini saja dari warga lainnya yang saya dengar perusahaan itu, melalui PT.BSM malah beraktifitas bercocok tanam kayu Jati Kebun (Jabun) sebanyak ribuan batang”, ujar, Abram, Sabtu, (7/10/2017).

Ribuan batang bibit – bibit kayu Jabon yang siap di tanam diareal PT. MPK.
Lebih lanjut dirinya mengatakan,‎ terhadap penanaman Jabon oleh PT. BSM  dilokasi PT. MPK diduga telah mencuri star sebelum adanya petunjuk dan rekomendasi dari KemenLHK‎.‎
‎
“Dalam persoalan ini, ‎sebenarnya kita mempertanyakan kepada Pemkab Ketapang, ada apa? sampai saat ini tidak ada upaya untuk mendorong sanksi tegas yang telah di perintahkan KemenLHK terhadap perusahaan PT. MPK ini”, tegasnya.
 
Dia berharap kepada Bupati Ketapang, Martin Rantan, SH bisa mengambil sikap tegas. Apalagi menurutnya surat dari keputusan KemenLHK sudah jelas – jelas mengatakan perusahaan itu telah melanggar peraturan UU. “Saya kira Bupati kita pun tahu dan sudah ada mengantongi tembusan surat itu, tolong bersikap tegas dengan perusahaan tersebut karena persoalan ini sudah menjadi hiruk pikuk antara warga dengan perusahaan”, tandas, Abram. 
‎
Sementara itu, Mr. Hans selaku Direktur perusahaan ketika dihubungi,kabardaerahkalbar, untuk dimintai tanggapan tentang persoalan adanya keputusan dari KemenLHK  terhadap perusahaannya terkesan menutup diri dan menghindar dari pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan kepadanya.‎
 
“Saya tidak tahu, ok nanti saya hubungi lagi ya”, katanya di akhir telpon genggamnya.
 
Namun sampai berita ini di tayangkan, Mr.Hans sendiri tidak ada menghubungi kembali untuk memberi tanggapan resmi.‎   (AgsH).
‎
‎
Post Views: 226
Share41TweetSend
Previous Post

Anggota DPRD Provinsi Kalbar Dapil VIII Tinjau ‎Ruas Jalan ‎Pamahan – Tumbang Titi

Next Post

Proyek Drainase di Komplek Perum Matan Indah Dari Dinas PUPR Ketapang, Dinilai RT Setempat Tidak Memiliki Azas Manfaat 

Discussion about this post

Kabar Daerah Network

  • Aceh
  • Sumut
  • Sumbar
  • Kepri
  • Riau
  • Jambi
  • Sumsel
  • Bengkulu
  • Lampung
  • Babel
  • Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jabar
  • Jateng
  • Jatim
  • NTB
  • NTT
  • Bali
  • Kalbar
  • Kaltara
  • Kalteng
  • Kaltim
  • Kalsel
  • Sulut
  • Sulbar
  • Sulteng
  • Sultra
  • Sulsel
  • Gorontalo
  • Malut
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat

Tentang Kabar Daerah

PT KABAR DAERAH INDOMEDIA

Media Online & TV Streaming Nasional

Portal berita dan TV Streaming nasional yang tersebar di seluruh Indonesia. Memberikan informasi daerah terupdate, tercepat dan terlengkap.

Seluruh Wartawan Kabar Daerah dibekali oleh ID Card dan Surat Tugas yang terdaftar dalam Box Redaksi.

  • BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
  • TENTANG KAMI
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PARIWISATA
  • SENI & BUDAYA
  • DAERAH
    • Kab. Bengkayang
      • Kab. Kapuas Hulu
    • Kab. Kayong Utara
      • Kab. Ketapang
    • Kab. Kubu Raya
      • Kab. Landak‎
    • Kab. Melawi
      • Kab. Mempawah
    • Kab. Sambas
      • Kab. Sanggau
    • Kab. Sekadau
      • Kab. Sintang
    • Kota Pontianak
      • Kota Singkawang
  • POLITIK
  • PARIWARA
  • PERISTIWA


© 2018 PT. Kabar Daerah Indomedia
Aceh | Sumatera Utara | Kepulauan Riau | Riau | Sumatera Barat | Jambi | Sumatera Selatan | Bengkulu | Lampung | Bangka Belitung | Jawa Barat | Banten | DKI Jakarta | Jawa Tengah | Yogyakarta | Jawa Timur | Sulawesi Utara | Sulawesi Barat | Sulawesi Tengah | Sulawesi Tenggara | Sulawesi Selatan | Gorontalo | Kalimantan Utara | Kalimantan Barat | Kalimantan Tengah | Kalimantan Selatan | Kalimantan Timur | Nusa Tenggara Barat | Nusa Tenggara Timur | Bali | Maluku | Maluku Utara | Papua Barat | Papua