KETAPANG – Petugas piket dari Satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Ketapang. Dini hari tadi berhasil mengamankan delapan orang pelajar yang hendak melakukan balap liar di area Pasar lama di Jalan Merdeka dan Jalan A. Yani, Minggu, (01/10/2017).
Pengamanan terhadap para pelajar itu, dikatakan Kapolres Ketapang, AKBP. Sunario, S,Ik melalui Kasat Lantas Polres Ketapang, AKP.Rizal Satria, setelah piket jaga mengendus aksi balap liar yang dilakukan mereka dari pantauan CCTV.
“Dari pantauan terlihat anak – anak sedang nongkorng. Saat itu juga anggota gabungan lansung terjun ke TKP dan lansung membubarkan untuk mengantisipasi terhadap hal yang tidak di inginkan”, ujar, Kasat Lantas.
Rizal menjelaskan, diantara delapan orang pelajar yang telah di amankan, dua diantaranya masih berstatus pelajar SMP di kota Ketapang ini. “Enam orang pelajar lainnya diamankan petugas saat sedang melakukan balapan liar. Dimana saat itu juga mereka pada kaget lantaran tidak menduga kalau ada petugas sedang berpatroli”, imbuhnya.
Menurut Rizal dari keseluruhan kendaraan yang di amankan tidak ada satupun surat menyurat yang lengkap, ada sebagian kendaraan yang sudah di modifikasi.
“Terhadap pelaku polisi telah memberi pelajaran, agar tidak lagi melakukan hal yang sama. Bahkan para orang tua dari mereka telah di panggil agar bisa mengawasi anaknya, apalagi masih tergolong berstatus sekolah”, jelasnya.
Akibat dari perbuatan pelaku, polisi mengenakan Sanksi Pasal 281 Jo 77 ayat 1 UU Lalu lintas dan angkutan jalan umum. Yakni tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan denda 1 juta rupiah.
“Kondisi kendaraan mereka saat ini telah kita amankan di Pos KTL ale – ale sampai menunggu sidang tanggal 13 Oktober nanti”, ujar Rizal Satria. (AgsH /Jn)
Discussion about this post