KETAPANG – Mantan Ketua Kelompok Pencinta Alam Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Raden Asmun, mengatakan, saat dirinya bersama Tim nya, belum lama ini melakukan investigasi di Desa Seriam, Kecamatan Kendawangan, terlihat air pada anak sungai di desa tersebut telah tercemar oleh limbah yang diduga berasal dari PT. Andes Agro Investama. (Cargill).
”Kita menduga perusahaan itu melakukan pencemaran lingkungan, hal ini kita lihat dari segi saluran pembuangan limbahnya yang belum maksimal”, tegasnya, di Ketapang, Selasa, (29/8/2017).
Menurutnya, seharusnya pihak perusahaan jangan lalai dalam melakukan pengawasan terhadap limbah yang ada, karena akan berdampak sangat berbahaya pada kelansungan ekosistem serta barbagai hal lainnya seperti mengancam keselamatan induvidu penduduk setempat.
Berkaitan dengan hal tersebut, untuk mengetahui penyebab tercemarnya anak sungai di desa itu serta guna meminta tanggapan dari pihak perusahaan PT. Andes Agro Investama (Cargill). kalbar.kabardaerah.com bersama rekan dari wartawan media lainnya mencoba bertandang ke Kantor perwakilan Perusahaan yang beralamat di Kelurah Sukaharja Ketapang. Namun menurut Satpam di Kantor itu tidak ada satu orang yang berkopeten untuk bisa menjawab dan menjelaskan.
“Coba bapak hubungi saja no.hendphone atas nama Fitri Jamil Manager CSR nya yang posisinya saat ini berada di Kebun”, kata, Satpam di Kantor Perwakilan perusahaan itu sambil menyebutkan no.hendphone yang di maksud.
Akan tetapi ketika wartawan media ini mencoba menghubungi Firti Jamil melalui fasilitas telpon berulang kali tidak di angkat.
Sementara itu, secara terpisah Erwad Hungan, SH Seksi Pengaduan dan Penegakan Hukum tentang limbah yang mencemari lingkungan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Ketapang, ketika ditemui di ruangan kerjanya berjanji pihaknya akan segera turun kelapangan untuk mengambil sampel pada air yang tercemar guna untuk di lakukan tes leb.
“Kita juga setelah kelapangan, akan memberi teguran terhadap perusahaan itu untuk memperbaiki sarana dan prasarana pembuangan limbahnya serta pemanfaatan limbah dan pengolahannya sesuai dengan standar yang di atur dalam UU no.32 tahun 2009”, tandasnya.
Ia, menegaskan jika perusahaan Cargill itu terbukti di temukan adanya pencemaran bisa juga pihaknya melakukan pemberhentian sementara terhadap kegiatan dari Perusahaan.
“Terus terang kalau dia (Perusahaan-Red) jika memiliki limbah pastinya ada pabrik dan paling tidak kita memberhentikan pabrik itu sementara waktu dalam beroperasi sambil menunggu bisa memperbaiki terlebih dahulu terhadap pencemaran tadi “, pungkasnya. (AgsH)
Discussion about this post