KETAPANG, KalBar, KD – Dugaan adanya temuan tanda tangan Palsu terhadap Dokumen penggunaan Dana Desa (DD) di Desa Cinta Manis tahun 2016 dan 2017, Kecamatan Hulu Sungai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Belum lama ini di laporkan LSM. Tim Investigasi dan Analisis Korupsi (TINDAK) Wilayah Ketapang – Kayong Utara, Supriadi.
“Secara laporan informasi sudah saya sampaikan ke unit II Tipikor Polres Ketapang , dengan nomor Surat : 017/ INV – TINDAK- PKB/ VIII / 2017”, ujarnya, di Ketapang,Rabu, (23/8).
Selain melaporkan Kepolres Ketapang, Persoalan itu juga, ia tembuskan Kekejaksaan Negeri Ketapang, Insvektorat, Bupati Ketapang, Kejaksaan Tinggi Pontianak, Polda Kalbar dan Kementrian Desa serta Komisi Pemberantas Korupsi RI di Jakarta.
Dia menyebutkan, dugaan terjadinya penyimpangan kerugian negara akibat tanda tangan palsu, berdasarkan Keterangan Pejabat Sementara (PJS) desa setempat mengaku tidak pernah membuat serta membubuhkan tanda tangan dalam pertanggung jawaban terhadap Dana Desa tahap II di tahun 2016.
“Dana tersebut di Kelola lansung oleh bendahara Desa sebelum menjabat sebagai Kades, tanpa sepengetahuan dan seijin PJS”, terangnya.
Di tahun 2017 ini, tambahnya, malah kegiatan pembangunan dari DD dilakukan pihak ketiga dengan menggunakan Perusahaan dari Kades yang saat ini menjabat. (AgsH)
Discussion about this post