KETAPANG, KalBar, KD – Sekertaris Jendral LSM Gerakan Anti Suap Anti Korupsi (GASAK) Ketapang, Drs.Hikmat Siregar mendesak penegak hukum dapat mengusut tuntas terkait hasil laporan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat. Temuan itu ialah dugaan kerugian Negara sebesar Rp.1.624.991.500 yang diduga telah dilakukan oleh Hadi Mulyono Upas, SH selaku oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang.
“Dari data yang kita peroleh dugaan Korupsi yang nilainya cukup fantastis, sewaktu saudara Hadi Mulyono Upas menjabat selaku Wakil Ketua DPRD ditahun 2003 dan 2005 silam. Dan dari hasil keterangan laporan pemantauan (LHP) BPK-RI Perwakilan Kalbar ditahun 2017 ini meskipun yang bersangkutan menjabat kembali menjadi anggota dewan belum ada itikat untuk mengembalikanya”, ungkap, Hikmat Siregar,dikantornya dijalan Brigjen Katamso,Gg. Kasmad, No.4 Ketapang, Kepada, kabardaerah.com,Selasa,(25/07).
Lebih lanjut, Hikmat mengatakan terhadap dugaan indikasi Korupsi yang telah dilakukan oleh salah satu oknum Legislator ini, pihaknya telah melayangkan surat Konfirmasi dan Klarifikasi ber nomor, 055/LSM GASAK/KK/VII/2017 yang ditembuskan ke Sekertaris Dewan DPRD Ketapang yang diterima stafnya beserta Hadi Mulyono Upas,SH ter tanggal,3 Juli 2017.
“Bahkan hasil dari surat untuk klarifikasi kita berdasarkan LHP BPK-RI 2017 itu sampai saat ini tidak ada jawaban”, tandasnya, kesal.
Malah, lanjut dia, berbarengan dengan ini, dirinya mendapat ancaman akan dihabisi jika persoalan data temuan dari BPK-RI Provinsi Kalbar tersebut dibongkar dan dibeberkan kepublik.
“Untuk mengatisipasi terhadap ancaman itu, saya sudah membuat laporan ke Polres Ketapang untuk mendapatkan perlindungan hukum ber nomor, 056/GASAK/PPH/VII/2017, tanggal, 15 Juli 2017”, tegasnya.
Selanjutnya, terhadap dugaan kerugian negara sebesar 1,6 Milyar lebih tersebut, dirinya berencana akan melaporkan persoalan itu ke Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Kalimantan Barat di Pontianak. (AgsH)
Discussion about this post