KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Jika sebelumnya selama ini untuk melakukan pemberian tera maupun tera ulang di dunia perdagangan terhadap alat ukur, takaran, timbangan di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, harus didampingi USL Banjar Masin dan Bandung. Kini sejak telah diresmikannya UPT Metrologi Legal Tipe A Kabupaten Ketapang, pada 6 Desember 2018 yang lalu di Bandung oleh Kementerian Perdagangan, Enggartiasto Lukita. Kabupaten Ketapang bisa melakukan tera maupun tera ulang.
“Dengan diresmikannya UPT Metrologi Legal Tipe A Kabupaten Ketapang, maka per 1 Januari 2019 nanti kita di Kabupaten Ketapang sudah siap melaksanakan operasional sendiri melakukan tera maupun tera ulang sesuai dengan kewenangan yang telah diberikan Kementerian Perdagangan,” kata Toni Jaya, SH, MH Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Ketapang di ruang kerjanya didampingi Bagian tera Yunita Safitri, ST dan staf Metrologi Dira, Selasa, (11/12/2018).
Toni menjelaskan, layaknya di Kabupaten Ketapang ini bisa melakukan operasional tera maupun tera ulang sendiri, sebelumnya telah dilakukan penilaian oleh tim penilai dari Direktorat Jendral Metrologi Bandung.
“Berhubung dari penilaian mereka tadi terhadap persyaratan-persyaratan kita seperti personil, personil penilik, penera, pengawas, serta tidak kalah pentingnya alat-alat leb kita yang lengkap dari bantuan Kementerian Perdagangan tahun 2018. Maka kita dipercaya bisa melakukan tera dan tera ulang tadi,” ungkapnya diamini Safitri dan Dira.
Toni mengaku, selama ini karena belum melakukan operasional sendiri terhadap tera maupun tera ulang seperti pada tangki timbun, tangki CPO, timbangan di pasar-pasar, maupun SPBU, hasilnya tidak ada untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Ketapang. Lantaran belum bisa dilepas untuk melakukan pelayanan terhadap masyarakat dan Perda retribusi daerah belum bisa dijalankan.
“Kini, setelah bisa beroperasioanal sendiri kita bisa melakukan pemungutan retribusi terhadap tera dan tera ulang berdasarkan Perda Ketapang nomor 2 tahun 2018 tentang retribusi daerah untuk peningkatan PAD kita,” terangnya.
Lebih lanjut Toni mengatakan, dibentuknya UPT Metrologi Legal pada tahun 2018 ini di Kalbar oleh Kementerian Perdagangan hanya ada dua Kabupaten, yakni Ketapang dan Sambas.
Discussion about this post