KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Kasus pelarangan terhadap wartawan untuk melakukan liputan terjadi di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Beberapa awak media massa dari televisi dan media online yang hendak melakukan liputan adanya aksi unjuk rasa oleh Masyarakat dari Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS), pada Rabu, (12/9/2018), di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Ketapang diduga dilarang melakukan peliputan pada saat mediasi berlangsung oleh aparat kepolisian yang berjaga.
Saat dikonfirmasi, satu diantara wartawan media online Ketapang, Supriadi mengaku terkejut ketika dirinya beserta beberapa wartawan media elektronik lainnya dilarang masuk ke dalam dinas tersebut untuk melakukan peliputan.
“Kejadiannya pas masyarakat mau melakukan mediasi di dalam kantor. Ketika kita mau meliput hasil mediasi ketika sampai di halaman kantor dihampiri anggota kepolisian yang mengatakan kalau media atau wartawan dilarang masuk untuk meliput kegiatan tersebut,” kata Supriadi.
“Katanya ini perintah Kapolres. Kalau sudah selesai mediasi baru boleh wawancara,” ungkapnya menirukan basahasa anggota polisi yang melakukan penjagaan.
Lebih lanjut, kata Adi sapaan sehari-harinya, mendengar adanya dugaan larangan tersebut dirinya memperlihatkan I’d card pers miliknya sembari menyampaikan keinginan untuk melakukan peliputan.
Namun upaya itu tetap saja tidak diperbolehkan lantaran anggota polisi mengatakan kalau itu merupakan perintah dari Kapolres Ketapang.
“Kita heran, ini aksi unjuk rasa di kantor pemerintahan bukan di rumah pribadi, terus ini merupakan hak demokrasi masyarakat menyampaikan aspirasi. Kenapa kita yang hendak ikut menyuarakan aspirasi masyarakat dengan berupaya melakukan konfirmasi secara berimbang malah dilarang meliput,” keluhnya.
Ia berharap atas kejadian ini ada sinergitas antara pihak terkait dengan wartawan. Khususnya dalam memahami tugas dan fungsi pokok wartawan yang sudah tertuang jelas di UU Pers.
“Sehingga bisa saling memahami dan tidak terkesan mengatur terhadap kinerja wartawan,” imbuhnya.
Seperti diketahui sebelumnya ratusan masyarakat dari Desa Pesaguan Kanan dan Harapan Baru Kecamatan MHS melakukan aksi damai di Kantor Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa guna menuntut dicabutnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 40 Tahun 2017 terkait tapal batas desa.
Discussion about this post